Selasa, 13 Januari 2015

Dua Warga Ditahan Polisi, Warga Sakai Mengadu ke LAM Riau



PEKANBARU-Puluhan massa yang mengaku berasal dari warga Sakai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis mengadu ke Lembaga Adat Melayu Riau (LAM Riau) berharap lembaga ini bisa memfasilitasi pembebasan dua warganya yang ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Riau karena enam tandan sawit milik PT Adei Plantations dan pola KKPA [Kredit Koperasi Primer untuk Anggota] yang tidak terealisasi, Senin (12/01/2015).
Sebelum mengadu ke LAM Riau, warga Sakai yang datang ke Balai Adat Melayu Riau dengan menaiki sedikitnya enam mobil dan satu truk ini melakukan aksi damai dan kesenian tradisional di Mapolda Riau menyampaikan tuntutan pembebasan kedua warganya itu.
Di dalam enam butir pernyataan sikap yang ditandatangani Penanggung Jawab Wan Subantri Arti dan Koordinator Lapangan Moch. Rahmad disebutkan pertama, kami mengharapkan LAM Riau menfasilitasi pembebasan Sdr. Riandi Saputra bin Ramlan dan Erwin bin Nantan yang telah ditahan di Polda Riau harus segera dikeluarkan, karena penahanan tersebut sangat-sangat bertentan gan dengan nota kesepakatan bersama (NKB) yaitu Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asdasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 131/KMA/SKB/X/2012, M.HH-07.HM.03.02, KEP-06/E/EJP/10/2012, B/39/X/2012 Tahun 2012 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012.
Kedua, mohon kiranya LAM Riau memperjuangkan tanah adat Suku Sakai Kecamatan Pinggir yang dijadikan perkebunan sawit oleh PT Adei Plantations dan melakukan upaya paksa terhadap PT Adei Plantations dalam merealisasikan pola KKPA yang telah disepakati bersama semenjak tahun 2003.
Ketiga, sampai detik ini CSR (Coorporate Social Responsibility) [red, tanggung jawab sosial perusahaan] berdasarkan amanah Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroaan Terbatas dalam Bab V Pasal &$ ayat (1), (2), (3), dan (4), tidak terealisasi terhadap kami.
Keempat, berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dalam Pasal 15 (b) dan Pasal 34 mohon dilakukan pengawasan yang teliti terhadap warga negara asing yang menanam  odal khususnya di Provinsi Riau agar tanah ulayat tersebut tidak dieksplotasi.
Kehadiran puluhan warga Sakai ini diterima langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau Al Azhar, Ketua DPH Anas Aismana, Sekretaris Tarlaili Datuk Bandaro, dan anggota Bidang Humas Zul Azhar, di Balai Adat Melayu Riau.
Menurut Ketua Umum DPH LAM Riau Al Azhar mengatakan LAM Riau sebelumnya telah menerima pemberitahauan mengenai akan adanya penyampaian sikap dari warga Sakai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis ini ke LAM Riau.
Dia mengatakan apa yang dituntut oleh warga Sakai tersebut menjadi hal yang selama ini diperjuangkan LAM Riau. “LAM Riau senantiasa berjuang untuk keadilan bagi sekalian anak kemenakan,” kata Al Azhar.
Al Azhar menilai selama ini PT Adei Plantations tidak pernah ramai dengan masyarakat. “Kami sangat prihatin atas keluhan tuan-tuan. Secara pribadi maupun kelembagaan bahwa kami akan bersama bapak-bapak dan ibu-ibu untuk memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan ini,” kata Al Azhar.
Dia menambahkan adalah suatu kesalahan bagi dia dan pengurus LAM Riau jika tidak memperjuangkan warga Sakai ini. “Kami mempertanyakan mengapa hanya karena enam tandan sawit saja, warga bisa ditahan sebegitu lama,” kata Al Azhar.
Al Azhar berharap Polda Riau bisa memberikan penangguhan penahanan terhadap kedua warga yang ditahan. “Seandainya kami bisa, kamipun tidak apa-apa dan tidak segan-segan bersama keluarga dua warga yang ditahan untuk ikut menandatangani,” papar Al Azhar.
Menyinggung perjuangan tanah adat Suku Sakai Kecamatan Pinggir yang dijadikan perkebunan sawit oleh PT Adei Plantations, Al Azhar mengatakan LAM Riau bisa mengundang manajemen perusahaan tersebut dalam upaya mediasi dengan warga.
“Kami akan mengundang manjemen PT Adei untuk mempertanyakan apa maksud di belakang itu. Jika ingin membuat jera, apakah memang tidak ada cara lain,” kata Al Azhar.
Mengenai program CSR dari perusahaan ini yang disebut warga tidak pernah terealisasi, Al Azhar mengatakan selain sudah menjadi amanat undang undang, mengenai tanggung jawab sosial perusahaan atau yang dikenal dengan sebutan CSR ini sudah ada perdanya. “Kami akan mempertanyakan kepada PT Adei apakah kewajiban CSR-nya sudah dilakukan atau belum,” ujar Al.
Sedangkan mengenai adanya keinginan warga dilakukannya pengawasan yang teliti terhadap WNA yang menanamkan modalnya khususnya di Riau, Al Azhar mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi ini.
Dia juga mengatakan banyak PMA yang hanya menempatkan semacam penghubung saja di Riau sementara kebijakan bukan diputuskan di sini, dimana berada di Malaysia dalam kasus PT Adei.
“Seluruh pernyataan sikap kami terima kami jadikan beban kami. Kami juga perlu dukungan masyarakat. Untuk diplolasi kami siap berada di depan,” tegas Al Azhar. (Zul Azhar)