PEKANBARU: Lembaga Adat Melayu Riau (LAM Riau) mendesak Kementrian Kehutanan (Kemenhut) merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan RI Nomor: 6407/Kpts-II/2002 tanggal 21 Juni 2002 yang memasukkan tanah adat seluas 800 hektare di Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu ke dalam kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).
“Kami berharap Menteri Kehutanan dapat mengeluarkan kebijakan agar lahan masyarakat adat Desa Sungai Akar seluas 800 hektare yang masuk ke dalam kawasan TNBT bisa dikeluarkan (di-enclave),” kata Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau Drs. Syahril Abubakar, M.Si di sela pertemuan silaturahim Pengurus LAM Riau, Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Amon Zamora, LAM Riau Inhu, dan warga Desa Sungai Akar terkait masalah Desa Sungai Akar yang berada dalam kawasan TNBT, di Balai Adat Melayu Riau, Kamis sore (19/2).
Hadir pada pertemuan tersebut Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau Syahril Abubakar, anggota Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau HM Dun Usul, Sekretaris DPH LAM Riau M Nasir Penyalai, Ketua DPH Anas Aismana, Koordinator Bidang Advokasi, Penegakan dan Bantuan Hukum Zulkarnaen Noerdin, SH, MH, dan sejumlah pengurus LAM Riau lainnya, Ketua DPH LAM Riau Inhu Zulkifli Gani, Sekretaris DPH LAM Inhu Ali Fahmi, sejumlah pengurus LAM Riau Desa Sungai Akar, dan warga Desa Sungai Akar.
Syahril mengatakan adalah menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga kawasan TNBT yang merupakan peninggalan nenek moyang. “Kami dia minta kepada masyarakat adat untuk tidak merusak alam sekitar namun dapat menjaganya dengan baik,” kata Syahril.
Menurut Syahril, pada prinsipnya hutan memang harus dilestarikan. Namun upaya pelestarian hutan jangan sampai mengabaikan hak-hak masyarakat tempatan yang telah turun temurun hidup dan mencari kehidupan di tanah ulayat mereka.
Untuk itu, LAM Riau akan menyurati Menteri Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kementrian Kehutanan agar masalah tanah adat di Desa Sungai Akar yang masuk ke dalam kawasan TNBT ini bisa diselesaikan.
Dia juga mengatakan seiring telah adanya Undang Undang tentang Pemerintahan Desa, memungkinkan masyarakat desa membentuk desa adat yang kepala desanya adalah tokoh adat setempat. “Inilah saatnya kita mengembalikan pemerintahan desa kepada para tokoh adat setempat,” kata Syahril.
Syahril menargetkan 80% wilayah desa di Riau akan dapat diwujudkan menjadi desa adat. Jika hal ini dapat diwujudkan maka akan menutup peluang pendatang yang baru datang ke suatu desa menjadi kepala desa. “Ke depan, bukan tidak mungkin di Pekanbaru sendiripun akan ada yang bisa menjadi desa adat,” ujar Syahril.
Sekretaris LAM Riau Kabupaten Inhu Ali Fahmi mengatakan masyarakat di Desa Sungai Akar menginginkan tanah leluhur mereka itu dikembalikan kepada mereka sehingga bisa memanfaatkannya.
“Tanah itu milik mereka, hal itu dibuktikan dengan adanya kuburan, kebun durian, peninggalan sejarah, dan pemukiman masyarakat,” kata Ali. (r)




