Rabu, 30 Oktober 2013

Warga Sungai Akar Curhat ke LAM Riau

Warga Sungai Akar Curhat ke LAM Riau

* Tanah Ulayat Masuk Dalam Kawasan TNBT

PEKANBARU: Sebanyak 12 orang tokoh masyarakat Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengadu ke Lembaga Adat Melayu Riau (LAM Riau) mengenai tanah ulayat mereka seluas 800 hektare yang masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Rabu (30/10).

Kehadiran para tokoh masyarakat Desa Sungai Akar yang dipimpin Abdul Hamid (53) di Balai Adat Melayu Riau, didampingi langsung Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau Inhu Zulkifli Gani dan Sekretaris Ali Fahmi dan diterima pengurus LAM Riau antara lain Ketua DPH LAM Riau Syahril Abubakar, Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Drs. H. Marjohan Yusuf, Ketua DPH Abubakar, SH, dan sejumlah pengurus lainnya.


Tokoh masyarakat Desa Sungai Akar Abdul Hamid mengatakan hutan ulayat seluas sekitar 800 hektare tersebut merupakan hutan peninggalan nenek moyang mereka yang kini didiami sedikitnya 260 kepala keluarga (KK) warga tempatan yang jika termasuk warga pendatang hampir mencapai 3.000 KK.

“Selama ini, kami mencari penghidupan di hutan tersebut mulai dari berladang, menanam kepayang, sialang, mendulang emas, dan kegiatan lainnya,” kata Abdul Hamid.

Hamid mengatakan dengan ditetapkan hutan ulayat mereka masuk ke dalam kawasan TNBT mereka khawatir tidak dapat lagi mencari kehidupan di hutan tersebut.

Padahal, menurut Abdul Hamid, warga secara turun temurun telah tinggal di sana sejak pada zaman Batin Adum sejak 200 tahun silam.

“Nenek moyang kami hingga sekarang sudah 12 keturunan tinggal dan mencari kehidupan di sana,” ujarnya.

Hamid mengatakan dia bersama tokoh warga Desa Sungai Akar lainnya sengaja mengadu ke LAM Riau dan berharap LAM Riau dapat mencari solusi yang terbaik untuk penyelesaian masalah ini.

Pertemuan antara Pengurus LAM Riau dengan tokoh warga Desa Sungai Akar yang berlangsung sekitar dua jam itu berhasil membuahkan sejumlah kesimpulan antara lain, pertama, akan dibentuk tim yang berasal dari LAM Riau dan LAM Riau Inhu untuk nantinya tim turun ke lapangan.

Kedua, masyarakat Desa Sungai Akar diminta melengkapi persyaratan guna penyelesaikan masalah tersebut ke instansi terkait. Ketiga, LAM Riau Kabupaten Inhu diminta melakukan koordinasi dengan Pemkab Inhu guna penyelesaian masalah ini.

Sementara itu, Ketua DPH LAM Riau Syahril Abubakar mengatakan LAM Riau akan membantu masyarakat Desa Sungai Akar untuk mendapatkan haknya dalam mengelola hutan yang menjadi ulayatnya.

“Kami akan membantu masyarakat menyelesaikan masalah ini bersama institusi terkait agar masyarakat bisa mendapatkan haknya,” kata Syahril.

Syahril mengatakan pada prinsipnya hutan memang harus dilestarikan. Namun upaya pelestarian hutan jangan sampai mengabaikan hak-hak masyarakat tempatan yang telah turun temurun hidup dan mencari kehidupan di tanah ulayat mereka.

“Hutan harus dilestarikan, masyarakat juga harus diselamatkan dan disejahterakan, apalagi mereka telah tinggal di sana sejak zaman datuk makan keluang,” ujarnya.

Syahril juga mengatakan untuk menjaga kawasan hutan, pemuda tempatan bisa saja direkrut untuk menjaganya. “Mereka bisa seperti 'polisi' hutan yang juga bisa diberdayakan sebagai petugas yang bisa menjaga hutan,” kata Syahril.

Syahril juga mengatakan untuk mensejahterakan masyarakat tempatan, bisa saja mereka dilibatkan di perkebunan pola PIR [Perkebunan Inti Rakyat] yang ada di Inhu. ‘Harus ada solusi yang tepat agar masyarakat tempatan tidak selalu pada posisi yang dirugikan,” katanya. (r)